Mataram NTB - S (31) alamat Lombok Tengah begitu yakin membawa kabur sepeda motor milik kenalan dari temannya. Ia membawa kabur ketempat bermain bola adil dan digadai ditempat itu juga. Begitu disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK dalam sebuah konferensi pers pengungkapan kasus oleh unit Reskrim Polsek Sandubaya, (20/07/2023).
Menurut Kapolsek, S merupakan Residivis tindak pidana pencurian. S sudah 4 kali keluar masuk penjara karena tindakannya. Dan kali ini ia berani melakukannya lagi.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
"Awalnya ia bermain ke kos temannya di Jalan Tamtanus Cakranegara, kemudian meninjan sepeda motor milik kenalan temannya yang saat itu berada ditempat tersebut. Ia akhirnya pergi menggunakan sepeda motor tersebut ke tempat judi bola adil. Karena ia yakin akan menang, tersangka (S) menggadai Sepeda Motor tersebut seharga 2 juta ke seseorang di tempat itu, "jelasnya.
Namun karena kalah S tidak berani kembali ketempat temennya, ia memilih kabur. Karena terlalu lama sepeda motornya tidak kembali, pemilik langsung melaporkan ke Polsek Sandubaya.
Dengan kecerdikan Anggota unit Reskrim Polsek Sandubaya, S akhirnya berhasil diamankan di wilayah Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Sepeda motor yang digadaipun berhasil diamankan.
Kini S terjerat pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. S Pun pasrah menerima dan harus menjalani proses hukum yang berlaku. (Adb)