Terduga Jambret di Mataram Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram di Lombok Timur

    Terduga Jambret di Mataram Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram di Lombok Timur
    Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH (kiri) didampin Kanit Tipiter Reskrim Polresta Mataram,(21/10/2023)

    Mataram NTB - Tim Opsnal Polresta Mataram berhasil mengungkap Perkara Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Jln. Bung Karno tepatnya Depan Rumah Sakit Kota Mataram pada 26 Agustus 2023 sekitar pukul 22:00 Wita.

    Dari pengungkapan tersebut tim berhasil mengamankan 2 terduga pelaku yaitu RRS, 19 tahun Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur dan MAKR, pria 18 tahun Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Lombok Timur.

    Disamping itu Barang Bukti yang diamankan 1 buah Hp, 1 unit Sepeda motor jenis NMax yang digunakan terduga pelaku saat melakukan Curas.

    Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., saat ditemui awak media di tengah kegiatan Baksos di wilayah Desa Mekarsari, Kabupaten Lombok Barat, menerangkan bahwa pengungkapan yang dilakukan timnya berdasar laporan masyarakat yang masuk ke Polresta Mataram Nomor 297/X/2023.

    Kronologis singkat peristiwa Curas tersebut dimana Korban seorang Mahasiswa asal Pulau Sumbawa pada waktu tersebut melintas di TKP, tiba-tiba di pepet oleh terduga pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor NMax dari sisi kira dan secara spontan merebut Tas yang sedang digunakan korban.

    "Awalnya korban sempat mengejar Terduga pelaku namun tidak terkejar. Akibat kejadian itu korban kehilangan 1 unit HP serta surat-surat penting yang ada di tas korban, akhirnya korban melaporkan ke Mapolresta Mataram, "tegas Yogi.

    Sementara Kronologis penangkapan, berdasarkan hasil olah TKP dan petunjuk saksi-saksi, terduga akhirnya diketahui keberadaannya.

    "Awalnya dari Keberada hp di seseorang yang dijual oleh terduga. Berdasarkan keterang yang membeli hp tersebut data-data terduga akhirnya diketahui dan kemudian melakukan penangkapan pada sekitar pukul 01:00 Wita Sabtu 21/10/2023).

    Atas tindakan terduga penyidik mengancam terduga pelaku dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Kebugaran Si Dokkes Polresta Mataram...

    Artikel Berikutnya

    Kurang dari 3 Jam Terduga Pelaku Penganiayaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami